Hari ke-2, KEBIJAKSANAAN PENDIDIKAN DAN KEBAHASAAN DI INDONESIA

KEBIJAKSANAAN PENDIDIKAN DAN KEBAHASAAN DI INDONESIA


Berdasarkan UUD 1945 dengan penjelasannya. 

Pasal 31

1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia

Penjelasan :

Kebudayaan Bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya Rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan sendiri.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 

Penjelasan:

Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (Seperti bahasa batak, Jawa, madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara. 

Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

Pendidikan

Menurut John Dewey, pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia. Sebagai suatu proses, maka kegiatan pendidikan melibatkan pihak pendidik atau kegiatan komunikasi antara dua pihak. 

Sehingga pendidikan bisa diartikan, sebagai proses mengkomunikasikan nilai-nilai, pengalaman, kecakapan baik kognitif, afektif, maupun psikomotor kepada anak didik supaya dia mampu hidup dalam alam dan sekelilingnya. 

Satu hal lain dalam pendidikan adalah mengkomunikasikan kemampuan-kemampuan kognitif, sehingga nantinya siswa mampu mengembangkan kemampuan kognitif secara maksimum.
Kita menggunakan bahasa bukan hanya untuk mengkomunikasikan, tapi juga mengorganisir pengalaman. Kosakata yang diucapkan mencerminkan dunia kita.

Kedudukan Bahasa Daerah

Kebanyakan anak sekolah di Indonesia telah berbahasa ibu (daerah) sebelum belajar bahasa Indonesia. Artinya pendidikan formal di rumah dan masyarakat berlangsung lewat komunikasi daerah.
Bahasa daerah merupakan alat komunikasi yang alami bagi si anak. Pemakaian bahasa ini pun mewariskan nilai-nilai dan pengalaman yang sifatnya tidak institusional formal, sangatlah cocok, misalnya sopan santun berbicara, berpakaian, dan bergaul dalam norma-norma daerahnya.
Awal tahun 1953 UNESCO menerbitkan laporan The Use of Vernacular Languages in Education. Dalam laporan ini disebutkan bahwa setiap anak, harus mendapatkan pendidikan pertamanya dengan bahasa ibunya dan ini harus terus merupakan alat pengajaran selama mungkin. Alasannya adalah:

Secara psikologis, bahasa ibu adalah suatu sistem tanda-tanda yang padat arti dalam otak anak, bekerja secara otomatis untuk membuat pernyataan lalu mengerti. Secara pendidikan, dengan bahasa ibu, dia belajar lebih cepat daripada dengan bahasa yang tidak dikenalnya.

Dalam situasi kedwibahasaan kita, seorang anak yang kemampuannya kurang dalam bahasa daerahnya/bahasa pertamanya, kemungkinan akan kehilangan kemampuannya dalam bahasanya itu. Dan anggota masyarakat beberapa bahasa daerah tidak menginginkan hal itu. Itulah sebabnya secara sengaja di sekolah dasar dan sekolah lanjutan tetap diajarkan bahasa daerah. 

Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar mungkin akan lebih menguntungkan perkembangan si anak didik di kota-kota besar, tetapi tidak untuk anak didik di pedesaan, misalnya-- walaupun di daerah yang sama. (Rosidi dalam Halim, ed., 1981:110)


Kedudukan Bahasa Asing

Dalam pertumbuhan kehidupan bangsa sekarang ini, sangatlah sulit untuk mengabaikan penguasaan bahasa asing. Bagaimanapun juga komunikasi antarbangsa mesti memegang peranan penting dalam pertumbuhan tersebut, dan tentunya penguasaan bahasa asing tersebut merupakan jalan pintas supaya komunikasi itu bisa dengan efektif kita libati. Menurut UNESCO, lebih kurang 71% dari seluruh penulisan ilmiah dilakukan dalam bahasa Perancis, Jerman, dan Inggris, dengan bahasa Inggris menduduki 62% dari output (Robert dalam Rice, ed 1962:106).
Adapun tujuan pendidikan bahasa asing ini adalah:

1. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Untuk kepentingan komunikasi antarbangsa dalam rangka menjalin persahabatan dan perdamaian dunia.

Sewajarnya lah pengajaran bahasa asing itu akan memperhatikan faktor-faktor sosial, politik, ekonomi dan sebangsanya. Kalau kita mengkaji UUD 1945 , Bab 15 Pasal 36 dan fungsi-fungsi bahasa daerah, maka kedudukan dan fungsi bahasa asing ada pada urutan ketiga setelah bahasa Indonesia dan bahasa Daerah.


Sumber: 
Chaedar, A. Alwasilah. 1990. SOSIOLOGI BAHASA, Bandung: Penerbit Angkasa



Comments

Popular posts from this blog

Tips-tips memotivasi diri sendiri

pemberdayaan ekonomi

Pemberdayaan Perekonomian di Era New Normal