Orang yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban??

Kita pasti pernah mendengar pertanyaan-pertanyaan, apakah orang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban? 
Pertanyaan ini sebenarnya berasal dari kesalahpahaman orang-orang yang beranggapan bahwa kurban hanya dilakukan sekali seumur hidup. Padahal, kurban hukumnya sunah dilaksanakan ketika kita memasuki bulan Haji. Tidak masalah dilakukan berapa kalipun hukumnya akan tetap sunnah. Karena itu orang yang benar-benar paham masalah kurban, jika memang berniat ia pasti akan menabung atau setidaknya membeli hewan kurbannya dari jauh-jauh hari untuk mendapatkan harga hewan yang lebih murah. 
Sedangkan aqiqah pelaksanaannya cukup dilakukan sekali seumur hidup. Dan hal yang paling penting dari permasalahan ini adalah, aqiqah disunahkah bagi orangtua yang baru saja mempunyai anak. Jadi, orangtua yang mengaqiqahi anaknya, bukan anak yang mengaqiqahi orangtuanya. Anak sunnah diaqiqahi mulai hari ke-7 sejak dia lahir sambil diberi nama. Tujuan aqiqah juga untuk memberitahu orang-orang tentang kelahiran anak tersebut serta sedekah dan mengharap agar Allah senantiasa melindungi anak tersebut. 
Akan tetapi, jika di hari ke-7 kelahiran anak orangtua belum sanggup mengaqiqahi, maka boleh ditunda sampai batas waktu ketika anak itu baligh. Setelah lewat dari waktu tersebut, orangtua sudah tidak dituntut lagi untuk mengaqiqahi anaknya. Atau bisa diistilahkan dengan kadaluarsa. 
Tapi, jika anak yang sudah baligh tersebut ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, maka boleh saja. Setidaknya itu akan jatuh sebagai sedekah. Tapi tidak dituntut lagi sebagai sunnah. 
Kembali ke pertanyaan sebelumnya, yaitu "apakah orang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban di bulan haji??”
Mungkin setelah penjelasan sebelumnya, pertanyaan seperti ini pasti sudah terjawab dan bisa kita pahami. Karena, seperti yang dijelaskan, aqiqah adalah tuntutan untuk orangtua terhadap anak, atau singkatnya tugas orangtua, bukan anak. Lalu jika orangtua sang anak tidak mampu, maka tidak akan jadi masalah meskipun anak tersebut tidak diaqiqahi, dan itu tidak akan berpengaruh ketika anak hendak berkurban di Bulan Haji. 
Jadi hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan ya... 
Lalu bagaimana jika masalahnya anak lahir di bulan Haji tepatnya tanggal 3 Zulhijjah?? Apakah orangtua harus mengaqiqahinya di hari ke-7 atau memilih untuk berkurban?? 
Jawabannya, jika orangtua memang masih memiliki sisa uang yang cukup, akan lebih baik jika orangtua berkurban saja di bulan Haji untuk menambah jumlah daging yang akan disedekahkan. Lalu untuk aqiqah akan menyusul di waktu yang akan datang. 
Intinya, semua permasalahan terkadang juga berasal dari orang-orang yang salah paham terhadap hukum. Dan Tidak ada hukuman jika memang tidak sanggup untuk melaksanakan aqiqah. 
Mungkin sekian ilmu yang bisa saya share, semoga bermanfaat 😁

Sumber:
Ceramah Buya Yahya


By: Nurul Tamimi Harahap

Comments

Popular posts from this blog

Tips-tips memotivasi diri sendiri

pemberdayaan ekonomi

Pemberdayaan Perekonomian di Era New Normal